Belakukan Sanksi Sosial Mulai diterapkan di Kota Metro Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


Teritori 0411/LT Hari Ini

Apel Kesiapan Operasi Yustisi, Penegakan Disiplin Perwali No.39 tahun 2020 Kota Metro di gelar di Jalan Jenderal Sudirman depan Taman Kota Metro dengan tujuan mulai menerapkan sanksi disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Senin sore (21/09/2020)

Selaku Pimpinan Apel, Walikota Metro Hi. Achmad Pairin S. Sos, Dandim 0411/LT  Letkol. Inf Andri Hadiyanto,M.Han dan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos.,S.IK.,MH,.


Sementara itu Komandan Apel Yosep Nenotaek, S.STP.,MH (Kabid Penegak Perda Sat Pol PP) dengan peserta Apel sekitar 430 personel terdiri dari Peleton TNI (Kodim 0411/LT), Polri ( Satfung Polres Metro), Sat Pol PP Kota Metro, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Kesehatan serta Barisan Relawan.

Hadir pula dalam Apel tersebut Kajari Kota Metro, Riki S Tarigan S. H , M. Hum., Kepala PA Kota Metro, Drs. H. Abdul Malik, S.H.,M.S.I. Anggota DPRD Fraksi PDI-P Kota Metro Basuki, Pj.Sekda Kota Metro Drs.Misnan, Asisten I, II, III Setda Kota Metro, Kasdim 0411/LT Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos., Waka Polres Metro  Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H., M.H., Kasat Pol PP Kota Metro Imron Roni, Kepala OPD Pemerintah Kota Metro, Kepala BPBD Kota Metro Pansuri, Jajaran Perwira Kodim 0411/LT, PJU Polres Kota Metro, Danramil wilayah Kota Metro, Kapolsek Jajaran Polres Metro, seluruh Camat dan Lurah Kota Metro.


Walikota Metro saat memberikan amanat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat umum. "Pemerintah Kota Metro telah memutuskan untuk menjalankan kehidupan baru New normal untuk memulihkan Perekonomian di Kota Metro" jelasnya

"Menjalankan Protokol Kesehatan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya kita semua untuk pencegahan Covid-19, sanksi-sanksi seperti teguran lisan, sanksi sosial dengan salah satu cara seperti mengucapkan Pancasila, membersihkan sarana Fasilitas umum, pemberhentian tempat usaha sementara lebih kurang 14 hari" tambahnya.


 "Patuhi Protokol Kesehatan seperti larangan berkerumun dan apabila ini dijalankan maka akan menurunkan angka covid - 19" tegasnya.

Setelah pelaksanaan Apel dilanjutkan dengan Penegakan Displin sesuai dengan Perwali nomor 39 tahun 2020 di wilayah Kota Metro meliputi 5 kecamatan yaitu wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro Utara, Kecamatan Metro Barat, Kecamatan Metro Timur dan Kecamatan Metro Selatan

Bagi orang yang kedapatan tidak memakai masker dalam mematuhi Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi sosial dan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 14 hari. (DL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentas Seni dalam rangka pelepasan Siswa-siswi Kelompok B TK Kartika II 30 Punggur TA 2022/2023

Sinergitas dan kebersamaan diantara TNI-Polri dan Rakyat

Babinsa Koramil 411-15/Kalirejo Bertindak Sebagai Pemateri Sosialisasi Stop Bullying di Lingkungan Sekolah